2 Nelayan Aceh Dituntut 16 Tahun Bui di PN Medan Kasus Peredaran Kokain 1 Kg

2 Nelayan Aceh Dituntut 16 Tahun Bui di PN Medan Kasus Peredaran Kokain 1 Kg

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 23:37 WIB
Foto : Sidang tuntutan diikuti para terdakwa secara daring (online) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang tuntutan diikuti para terdakwa secara daring (online) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 16 tahun penjara. Keduanya merupakan nelayan asal Aceh, berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4/2026).

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Monita Br Sitorus menunda sidang hingga pekan depan. Untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula pada 1 April 2025 saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari Laudin yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dari seorang informan. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan metode undercover buy.

Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan menghubungi rekannya. Keesokan harinya, ia menyampaikan bahwa barang sudah tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Setelah itu, mereka menemui Muhammad Yasir di kawasan Jalan Seruway.

Dalam pertemuan tersebut, Yasir disebut sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) dan menyampaikan harga kokain sebesar Rp160 juta.

Sekitar 15 menit kemudian, rombongan bergerak ke kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai.

Namun saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar. Keduanya lalu melompat ke sungai. Sarboini berhasil ditangkap, sedangkan Daus berhasil melarikan diri.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket kokain seberat 1 kg, satu unit iPhone milik terdakwa, sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai. Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads