Nama Sumanto sempat membuat heboh publik Tanah Air pada awal 2003 silam. Nama pria asal Purbalingga, Jawa Tengah itu terkenal karena kasusnya, mencuri dan memakan mayat karena masalah ekonomi.
Pada saat itu, dia mengaku telah melakukan pencurian dan kanibalisme di tiga tempat berbeda di Lampung dan Purbalingga. Perdebatan hukum saat itu cukup pelik karena karena belum ada pasal yang bisa menjeratnya.
Dilansir dari detikNews, Kamis (8/12/2022), Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga akhirnya menyatakan Sumanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 5 KUHP. Sumanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan muncul sebab pencurian adalah mengambil barang, sedangkan mayat bukanlah barang. Kasus Sumanto ini menjadi perdebatan panjang dalam khazanah hukum pidana karena saat itu secara spesifik belum terakomodir dalam KUHP yang lama.
Lantas bagaimana dengan KHUP baru yang sudah disahkan pemerintah beberapa hari lalu?
Jubir sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengungkapkan, KUHP baru memang tak tertulis secara eksplisit delik pidana sebagaimana kasus Sumanto. Namun, katanya, kasus Sumanto bisa dikenakan dengan Pasal 271.
"Ada, pasal 271 KUHP," kata Albert Aries dikutip dari detikNews.
Berikut bunyi Pasal 271 pada KHUP baru:
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(dpw/dpw)