Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara membentangkan spanduk penolakan pengesahan RKUHP. Aksi itu sebagai protes atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI pagi tadi.
Pantauan detikSumut Selasa (6/12/2022), spanduk penolakan itu dibentang di Flyover Jamin Ginting. Spanduk itu bertuliskan "Cabut RKUHP Bermasalah", "Akhir demokrasi di akhir tahun. RKUHP Sah semua bisa kena !" "Tolak pasal bermasalah bejat: RKUHP: Lindungi penguasa, kriminalisasi warga. #semuabisakena."
Perwakilan massa, Adinda, menjelaskan aksi mereka hari ini untuk menolak pasal - pasal yang bermasalah di RKUHP. "Terutama yang telah disahkan hari ini dalam rapat paripurna. Ya kita menyesalkan pemerintah dan DPR tidak menggubris semua masukan masyarakat sipil," jelasnya.
"Utamanya soal pasal penghinaan terhadap presiden serta pasal lain yang anti demokrasi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut RKUHP yang baru disahkan ini berisi pasal-pasal yang rentan untuk mengkriminalisasi warga negara dan justru melindungi penguasa.
"Gimana kita tidak marah, ketika kita sudah mengkritik dengan cara yang baik, tapi tidak didengarkan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari detikNews, RKUHP disahkan menjadi UU oleh DPR siang ini. KUHP baru itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Namun masih ada yang menilai pasal dalam RKUHP bisa berpotensi karet.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Berikut sebagian pasal-pasal yang disebut berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
PENJELASAN:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2)Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)