Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 26 tahun 2026 terkait biaya pengobatan korban kejahatan di jalanan termasuk begal sudah mulai diberlakukan. Menurutnya, biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya oleh APBD.
"Sudah bisa (mulai diberlakukan). Makanya yang kemarin, yang di rumah sakit USU itu, sudah memakai perwal tersebut. Nanti pembiayaannya akan dicover oleh APBD kita," ujar Rico saat diwawancarai, Sabtu (23/5/2026).
Rico mengatakan, perwal ini diberlakukan lantaran selama ini korban kejahatan jalanan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kita tanggung di APBD, program ini memang kita rancang sudah lama, di mana kondisi yang kita pelajari ternyata di BPJS untuk korban seperti begal atau kejahatan di jalanan tidak ditanggung oleh BPJS. Maka dari itu kami rancang bagaimana agar yang terkena begal ataupun masyarakat yang terkena, ya kurang baik lah di jalan ya, bisa dicover oleh APBD," ungkapnya.
Namun, Rico mengaku pelaksanaan program ini masih bekerjasama dengan beberapa rumah sakit. Ke depan, pihaknya menargetkan jumlah RS yang bekerjasama bisa bertambah.
"Sampai saat ini yang bekerjasama masih beberapa rumah sakit, karena kita kembangkan lagi nantinya. Akan lebih banyak lagi kita lakukan kerjasama dengan berbagai RS," jelasnya.
Ia meminta agar masyarakat yang menjadi korban begal memanfaatkan peraturan baru ini. Ia berharap, korban yang terkena kejahatan di jalanan dapat terbantu secara finansial.
"Memang biaya pengobatan itu pasti fluktuatif dan berbeda-beda, sampai saat ini kami pastikan itu ditanggung sepenuhnya. Harapannya warga tidak khawatir terkait beban finansial jika terkena begal di jalan," pungkasnya.
(afb/afb)











































