Aksi Massa di Lampung Serang-Bacok Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba

Round Up

Aksi Massa di Lampung Serang-Bacok Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 07 Des 2022 06:31 WIB
Tangkapan layar video viral polisi diserang massa saat tangkap bandar narkoba di Lampung Tengah
Foto: Tangkapan layar video viral polisi diserang massa saat tangkap bandar narkoba di Lampung Tengah (Istimewa)
Medan -

Sejumlah polisi di Lampung Tengah, Lampung yang sedang menangkap bandar dan pemakai narkoba diserang sekelompok massa. Momen polisi diserang massa ini viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi membenarkan peristiwa tersebut.

"Massa ini diduga terprovokasi atas penangkapan tersebut. Anggota juga sudah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun mereka tetap melakukan penyerangan," kata Doffie, Selasa (6/12/2022).

Kasatnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian tangannya saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, kata Doffie, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.

"Kaca belakang dan body mobil petugas rusak dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam. Mereka dilengkapi senjata tajam, batu, dan kayu," tuturnya.

Dalam peristiwa penangkapan ini, 4 pelaku narkoba yakni YS (40), HS (32), H (28), dan T berhasil ditangkap.

Pelaku Penyerangan Ditangkap

AKBP Doffie Fahlevi dalam keterangannya mengatakan setelah terjadinya penyerangan, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, ada tiga orang pelaku penyerangan yang ditangkap.

"Pascapenyerangan itu, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa dini hari menangkap tiga pelaku penyerangan," kata Doffie.
Doffie menjelask pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kami masih terus melakukan pengembangan dengan mendalami keterangan-keterangan dari mereka yang diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku penyerangan dijerat pasal 160 KUHPidana atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Simak Video "Polisi di Lampung Tengah Diserang Warga saat Tangkap Bandar Narkoba"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT