Sepeda Motornya Digadaikan, Wanita di Batu Bara Laporkan Adiknya

Sepeda Motornya Digadaikan, Wanita di Batu Bara Laporkan Adiknya

Perdana Ramadhan - detikSumut
Sabtu, 03 Des 2022 23:00 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Batu Bara (Foto: Istimewa)
Pelaku saat diamankan di Polres Batu Bara (Foto: Istimewa)
Batu Bara -

Rosita Sinaga, warga Kabupaten Batu Bara, melaporkan adik kandungnya Poltak Sinaga karena kesal dengan kelakuan adiknya yang berulang kali melarikan dan menggadaikan sepeda motor miliknya. Atas laporan tersebut, Poltak lalu diamankan tanpa perlawanan.

"Korban membuat laporan ke Polres Batu Bara bahwa sepeda motornya Honda Vario BK 3627 OAA dilarikan oleh pelaku," kata Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Rianus Zebua kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Saat kejadian itu, korban Rosita pulang ke rumahnya di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Jumat (25/11/2022) sore. Namun, tak berselang lama tanpa sepengetahuan korban, pelaku menyelonong masuk ke dalam rumah mencari kunci sepeda motor kakaknya lalu langsung membawa sepede motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sempat dikejar oleh pelapor karena sepeda motornya dibawa kabur tapi tidak dapat," jelas Zebua.

Kesal karena kejadian tersebut yang sudah berulang kali dilakukan oleh adiknya, akhirnya korban mencari tahu keberadaan adiknya dan mendapat informasi sepeda motornya digadaikan hingga ke daerah Simalungun.

ADVERTISEMENT

Satuan Reskrim Polres Batu Bara yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

"Tim melihat tersangka yang hendak menggadaikan sepeda motor milik korban dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan. Barang bukti sepeda motor juga diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads