Polisi menangkap seorang wanita di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya. Pelaku diketahui berinisial RY(23) ditangkap usai dilaporkan korban Selasa (29/11/2022) lalu.
"Pelaku RY diamankan pada Selasa kemarin setelah dilaporkan dua orang rekannya yang digadai ijazahnya oleh pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Jumat (2/12/2022).
Kasus pencurian dan pegadaian ijazah tersebut terungkap saat salah satu korban DP(20) mendapatkan pesan WhatsApp dari Koperasi Simpan Pinjam. Korban dikabari oleh pihak koperasi bahwa ijazahnya dan seorang rekannya FK(20) telah digadaikan ke koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban kemudian mencari tahu siapa yang menggadaikan ijazahnya. Setelah dicari tahu ternyata pelakunya ialah rekannya sendiri yakni RY yang menggadaikan Ijazah tersebut ke jasa pegadaian," ujarnya.
"Pelaku diketahui menggadaikan dua ijazah tersebut dengan total Rp 9 juta. Ijazah DP digadaikan sebesar Rp 4,8 juta dan ijazah FK sebesar Rp 4,2 juta di koperasi tersebut," tambahnya.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui RY nekat mencuri dan menggadaikan Ijazah kedua rekannya karena membutuhkan uang. RY mengaku uang tersebut digunakan untuk berobat orang tuanya di kampung.
"Pelaku mengaku uang tersebut untuk berobat orang tuanya yang tengah sakit di kampung. Pelaku dan kedua korban merupakan rekan kerja dan satu tempat tinggal di kawasan Dormitori Muka Kuning," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar ijazah milik korban DP dan FK. Atas perbuatannya tersebut pelaku RY dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
(bpa/bpa)