Jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa Iwan alias Suleng, pelaku pencurian HP milik Bupati Asahan, H Surya, yang harganya mencapai Rp 36 Juta dari kamar di rumah dinasnya. Tuntutan itu sudah disampaikan jaksa ke hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pekan lalu.
"Tuntutan jaksa sudah disampaikan itu satu tahun. Pasal yang disangkakan pasal 363 KUHPidana," kata Kasintel Kejari Asahan, Josron Malau saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11/2022).
Mantan anak buah Bupati Asahan yang biasa bertugas di lingkungan rumah dinas itu dianggap bersalah oleh jaksa melanggar pasal 363 KUHPidana dengan yang memberatkan karena mengambil dan merampas hak orang lain yang merupakan handphone milik Bupati Asahan dari laci di kamar rumah dinasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda selanjutnya itu vonis hakim," jelas Josron.
Sebelumnya, polisi menangkap Iwan alias Uleng (57), pelaku pencurian ponsel milik Bupati Asahan, H Surya, yang hilang dari rumah dinasnya. Pelaku tak lain adalah pegawai honornya yang bekerja di lingkungan rumah dinas.
"Milik Bupati dan HP tersebut masih baru, belum pernah digunakan serta masih di-packing dalam kotak," kata Kasat Reskirim Polres Asahan M Said Husein kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Adapun ponsel yang dicuri itu merek Samsung Galaxy Z Fold 2 warna hitam yang harganya mencapai Rp 36 juta lebih. Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kasubag Rumah Tangga, Cakra ke Polres Asahan pada Senin (20/6) lalu melalui nomor laporan LP/B/532/VI/SPKT/POLRESASAHAN/POLDASUMUT
Cakra menyebut kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, 7 Juni 2022, pagi saat Bupati dan istrinya keluar rumah untuk subuh di masjid. Ponsel itu disimpannya di dalam laci lemari kamar.
(bpa/bpa)