Iwan alias Uleng (57) tersangka kasus pencurian ponsel seharga Rp 36 juta milik Bupati Asahan, H Surya ternyata menyimpan perasaan sakit hati kepada sang bupati. Alasan itu dijadikannya dasar dirinya melakukan pencurian ponsel yang diambilnya langsung dari dalam kamar pribadi bupati.
"Saya melakukan ini karena sakit hati. Anak saya dijanjikan masuk kerja sampai diminta ijazah tapi tak pernah ditepati," kata Uleng di hadapan penyidik saat diperiksa di Polres Asahan, Selasa (30/8/2022).
Menurut Uleng, janji tersebut disampaikan Surya sejak tahun 2019 lalu ketika Surya akan mencalonkan menjadi kepala daerah. Ia menyebut anaknya akan ditempatkan dan bekerja di Pemkab Asahan tepatnya di Satuan Polisi Pamong Praja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya tanya langsung ke dia katanya gak ada kerjaan," kata dia.
Sementara, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, IPTU Erwin Syahrizal mengatakan, Uleng merupakan honorer sekaligus penjaga rumah dinas Bupati Asahan. Ia diketahui telah mempersiapkan aksi pencurian dengan menyimpan obeng untuk membuka baut jendela kamar pribadi Surya.
"Tersangka memang sudah mempersiapkan obeng untuk membuka jerjak besi kamar tersebutdan mengambil handpone yang disimpan di dalam laci," kata Erwin.
Kepada polisi, Uleng juga mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di rumah dinas Bupati Asahan itu. Akibat dia disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya,polisi menangkap Iwan allias Uleng (57) pelaku pencurian ponsel milik Bupati Asahan, H Surya yang hilang dari rumah dinasnya. Pelaku tak lain adalah pegawai honornya sendiri yang bekerja di lingkungan rumah dinas.
Aksi pencurian tersebut, terjadi pada hari Selasa 7 Juni 2022 lalu. Pelaku diketahuimemang sudah bertahun-tahun bekerja bersama keluarga Bupati Asahan serta hafal setiap sudut ruangan maupun seluk beluk rumah dinas.
"Respon Pak Bupati terkejut lah. Beliau tak menyangka kok bisa dia pelakunya," kata Kasubag Rumah Tangga, Cakra kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Cakra menyebut kejadian pencurian itu terjadi pada hari Selasa 7 Juni 2022 pagi sebelum subuh. Ponsel itu disimpannya di dalam laci lemari kamar. Ia juga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan pada Senin (20/6) lalu melalui nomor laporan LP/B/532/VI/SPKT/POLRESASAHAN/POLDASUMUT.
"Beliau pergi solat subuh ke masjid sama istrinya. Si pelaku ini masuk dengan mencongkel jendela kamar pribadi," ujarnya.
Bahkan sebut Cakra, sejak kejadian itu dilaporkan suasana rumah dinas nyaris seperti tak terjadi peristiwa apapun. Pelaku bernama Iwan alias Suleng masih bekerja di lingkungan rumah dinas hingga kasus ini terungkap dan ia berhasil tertangkap oleh Polisi pada Jumat (26/8) malam.
(dpw/dpw)