Bahroni dijemput di rumah orang tuanya setelah keluarga menghubungi polisi. "Berkat kerjasama dari pihak keluarga yang sangat kooperatif, tersangka yang melarikan diri telah ditangkap," kata Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022).
Bahroni melarikan diri pada Selasa (22/11). Dia melarikan diri dari ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Lampung dengan melepas ikatan tangannya.
Pandra menjelaskan Bahroni dijemput di rumah orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (23/11). Tersangka kasus jambret itu kemudian akan menjalani proses hukum.
Pandra menambahkan penyidik akan mempercepat berkas perkara Bahroni agar bisa segera dilimpahkan pada jaksa. Bahroni dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(gsp/mud)