Penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Yamen Sembiring dan Suherman memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi-I Medan. Adapun terdakwanya adalah Sertu Linson Sitepu.
Dalam kesaksiannya, Yamen mengaku mengenal terdakwa saat masuknya penghuni baru ke kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Saat itu terdakwa Linson Sitepu sempat melakukan pemukulan terhadap saksi.
"Beberapa bulan saya di dalam, itu saya ditampar di muka sama terdakwa sebanyak dua kali saat masuk orang baru," kata Yamen saat memberikan kesaksiannya Senin (22/8/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Sugeng Aryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya Hakim bagaimana ia masuk ke dalam kerangkeng tersebut, saksi mengatakan ia dijemput oleh Dedi, Terang dan terdakwa Sahril.
"Mereka turun dari mobil langsung duduk di samping saya, dan saya dipiting dimasukan ke mobil dan di mobil dipukulin kembali. Yang jemput Dedi momor dan Paknga (Sahril) dibawa ke kerangkeng
sampai di kerangkeng disuruh buka celana dan baju kemudian saya diselangin," ucapnya.
Saksi lainnya, Suherman ditanya hakim mengatakan terdakwa pernah melakukan penganiayaan saat ia pertama masuk ke dalam kerangkeng tersebut.
"Apakah pernah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi selama di kerangkeng, ? " tanya Hakim Sugeng.
"Pertama masuk, saya dipanggil, mana yang baru ? Habis itu saya ditampar pakai tangan dua kali. Disuruh merapat ke dinding kerangkeng, dibakar jenggot saya disuruh buka mulut dan diludahi satu kali oleh terdakwa," ungkapnya.
Suherman mengaku bahwa ia pernah melarikan diri dari kerangkeng tersebut, namun ia berhasil ditangkap kembali oleh anggota suruhan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan dikembalikan ke kerangkeng.
"Saya sempat melarikan diri satu kerangkeng, belum ada saya satu jam saya dijemput. Tiga hari kemudian datang Pak Linson Sitepu, ia menyuruh tahanan lain untuk menampar saya sekitar 30 orang," terangnya.
Sertu Linson Sitepu Membantah Disebut Menganiaya. Baca Halaman Selanjutnya:
Mendengar keterangan kedua saksi tersebut Hakim Ketua Letkol Chk Sugeng Aryanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Sertu Linson Sitepu untuk menyangkal keterangan saksi.
Terdakwa menyangkal bahwa ia pernah melakukan penganiayaan yang seperti disampaikan saksi terhadap keduanya saat di kerangkeng manusia tersebut.
"Saya tidak kenal dan tidak tahu dengan saksi, Kemudian saya tidak pernah menampar dan saya tidak pernah ada datang berpakaian dinas ke tempat rehabilitasi, datang ke tempat rehabilitasi karena bersebelahan dengan dapur umum," imbuh Linson.
Sebelumnya terdakwa Sertu Linson Sitepu didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Simak Video "Video: Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)