Kasus penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) RS Bandung di Medan, Sumatera Utara (Sumut), oleh tujuh polisi berakhir damai. Meski demikian, tujuh polisi tersebut tetap menjalani proses sanksi disiplin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan korban sudah mencabut laporannya sekitar dua pekan lalu. "Sudah (berdamai dan korban sudah cabut)," katanya, Selasa (22/11/2022).
Hadi menjelaskan tujuh polisi yang diduga menganiaya nakes RS Bandung masih berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. "Ini anggota masih dalam pengawasan Propam menunggu sidang disiplin," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi belum bisa menyampaikan sanksi disiplin yang bakal dijatuhi pada tujuh polisi tersebut. "Itu nanti sidang (disiplin) yang putuskan," katanya.
Tujuh polisi menyerang nakes RS Bandung pada Minggu pagi (6/11). Tujuh polisi yang diduga menganiaya nakes tersebut antara lain Bripda TI, Bripda JAH, Bripda ALP, Bripda M F, Bripda PF, Bripda Y A dan Bripda DS.
(gsp/astj)