Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus narkoba yang turut menjeratnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu mencabut keterangan saat diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, Jumat (18/11/2022), dikutip dari detikNews.
Hotman memberikan alasan pencabutan keterangan Teddy Minahasa pada dua BAP awal itu. Dia mengungkapkan, BAP itu dicabut karena barang bukti 5 kg sabu, yang sebelumnya disebutkan digelapkan, justru masih ada di jaksa. Utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ungkap Hotman.
Menurut dia, masih utuhnya barang bukti yang dijadikan objek perkara dalam kasus itu, tentu menjadi fakta baru. Sebab, selama ini narasi yang muncul adalah barang bukti itu telah diedarkan atas perintah Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.
Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi.
Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Namun, belakangan, Hotman mengklaim bahwa 5 kilogram sabu ini masih utuh dan disimpan oleh jaksa sebagai barang bukti di pengadilan.
"Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," tegasnya.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Teddy Minahasa sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjual barang bukti sabu yang sengaja disisihkan dari hasil penangkapan Polres Bukittinggi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan saat Irjen Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Waktu itu, dia mengklaim, penangkapan itu merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Ranah Minang.
Belakangan, ada dugaan penggelapan yang dilakukan Teddy. Dia disebut meminta Doddy menyisihkan 5 kg dari total 41,4 kg sabu yang disita, untuk ganti dengan tawas dan dijual kembali.
Irjen Teddy lantas ditangkap, hanya beberapa hari setelah ditunjuk menjadi Kapolda Jatim. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Simak Video "Video: Penyidikan Kasus AKP Dadang Diambil Alih Polda Sumbar"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)