Hotman Paris Sebut Teddy Tidak Pernah Perintahkan Jual Barang Bukti

Nasional

Hotman Paris Sebut Teddy Tidak Pernah Perintahkan Jual Barang Bukti

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 02:55 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya, Hotman Paris merapat.
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya, Hotman Paris merapat. (Yogi Enres/detikcom)
Medan -

Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah berikan perintah menjual barang bukti narkoba. Hotman Paris mengatakan kliennya pun tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 Kg tersebut.

"Itu tidak ada. Kuncinya itu 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Dody, sudah baca tadi BAP-nya dan itu pengakuan AKBP (Doddy). Teddy memerintahkan semua barang bukti 5 Kg tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi untuk action berikutnya," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) seperti dilansir dari detikNews.

Hotman Paris menegaskan kliennya tidak pernah melakukan tindakan itu. Pihaknya justru mempertanyakan sejumlah barang bukti yang telah berpindah kepemilikan.

"Itu saya baca di BAP dia bantah semua (terima uang) kan di BAP bilang tarik semua. Yang mengatakan ada perintah dari TM 5 Kg ditarik adalah si AKBP Dody Kapolresnya," terang Hotman.

"Cuma ada jawaban dari AKBP ada satu Kg keburu beredar terus tiba-tiba sesudah perintah tarik, 2 Kg didapat disita di bulan Oktober, 2 Kg di polres, 2 Kg di Linda. Sedangkan 24 September sudah diperintahkan tarik semuanya. Kok Oktober ada 2 Kg di Linda, 2 Kg di polres," tutur Hotman.

Hotman mengatakan kliennya, Teddy bersikap transparan dan menyampaikan bakal menyisihkan barang bukti 5 Kg untuk pancingan pengungkapan kasus berikutnya.

"Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 Kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata Hotman.

Hotman mengatakan penyisihan 5 Kg sabu barang bukti diumumkan secara langsung dari konferensi pers yang digelar di Polres Bukittinggi. Momen itu pun disebutnya bisa dikroscek dalam riwayat pemberitaan di media.

"Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?" terang Hotman

Saat itu Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Doddy agar dalam proses pengungkapan perkara berikutnya dilakukan dengan barang bukti pancingan sabu 5 Kg. Namun, pada 24 September, Irjen Teddy disebut telah memerintahkan penarikan barang bukti 5 Kg tersebut.

"Tanggal 24 September Kapolresnya itu Doddy mengakui bahwa ada perintah dari Pak Teddy agar semua barang bukti ditarik. Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 Kg," terang Hotman.




(bpa/bpa)


Hide Ads