Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 18 Nov 2022 23:51 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Medan -

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah dilaporkan perkara penipuan dan penggelapan. Status Indra kini telah menjadi tersangka.

Diketahui korban bernama Rosmala Sebayang. Kuasa hukum korban bernama Ganda Tambunan mengatakan awalnya Indra menawarkan mobil truk dengan harga panjar Rp 100 juta pada tahun 2017. Saat itu, korban langsung membayarkan uang panjar tersebut.

Namun ketika uang sudah diserahkan, sampai korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, pelaku tak kunjung memberikan mobil truk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan tahun 2021. Ada pun kita telusuri rupanya mobil itu juga bukan punya dia. Kita masih bukti pembayaran," kata Ganda, Jumat (18/11/2022).

Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP/1206/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Ganda mengatakan hari ini pihaknya datang ke Polrestabes Medan dengan agenda meditasi. Indra mengajukan perdamaian. Tapi korban ingin tetap melanjutkan proses hukum.

"Indra mengajukan perdamaian. Tapi kita mau tetap maju, artinya laporan korban tetap diproses," ujarnya.

Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa Indra telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk Indra sudah kita tetapkan jadi tersangka. Kini berkasnya mau kita berikan ke kejaksaan," ujar Fathir.

"Terkait dengan proses restorative justice tergantung keinginan korban dan pelaku," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads