Ini Alasan Eks Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan Polisi

Ini Alasan Eks Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan Polisi

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 27 Okt 2022 23:56 WIB
Tersangka kasus penipuan Robby Anangga (Datuk Haris/detikSumut)
Tersangka kasus penipuan Robby Anangga (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Robby Anangga mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Eks anggota DPRD Sumut itu membantahnya dengan menyebut tidak bisa menghadiri lantaran sedang sakit.

Roby sendiri menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere. Dia keluar dari rumah sakit itu pada Kamis (27/10/2022).

Pemanggilan itu sendiri harusnya dilakukan pada hari Senin (24/10). Akan tetapi, dia telah sakit sejak Minggu sehingga panggilan itu tak bisa dihadirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Minggu malam. Ini lihat sendiri, saya sakit baru keluar hari ini. Jadi kalau ditanya mangkir, kita nggak mangkir. Kita juga sudah surati ke penyidik terkait bahwasanya ketidakhadiran kita. Dilengkapi juga dengan surat-surat," ujar Robby kepada wartawan usai keluar dari rumah sakit.

"Terserah mereka mau bilang mangkir, tapi kita sudah nyuratin ke Polda bahwasanya sakit," sebut Robby.

ADVERTISEMENT

Robby mengaku sudah dibolehkan pulang oleh dokter. Hanya saja, dia diwajibkan istirahat terlebih dahulu sekitar satu pekan. Kemudian, baru diminta untuk mengontrol ulang penyakit yang diduga adalah tipes.

"Iya disuruh dokter untuk istirahat dulu lah. Seminggu ini istirahat dulu nanti baru kontrol lagi," sebut Robby.

Robby berharap kasus yang tengah dihadapinya itu segera tuntas. Dia menilai kasus itu tidak jelas duduk perkaranya.

"Kalau kita ingin cepat kelarlah, karena memang ini kan duduk perkaranya tidak jelas," ujar Robby.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut.

Dirinya dilaporkan anggota DPR RI, Delmeria Sikumbang pada tanggal 29 Juli 2021 yang lalu dengan laporan bernomor: LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut.

"Saya itu disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh saudari Delmeria, laporan itu pada tanggal 29 Juli 2021. Delmeria Sikumbang merupakan kawan bisnis dia dalam pengangkutan gas LPG 3 kg," terang Robby Anangga kepada wartawan di Medan, Minggu (23/10).

Robby menjelaskan dasar kesepakatan mereka untuk berbisnis pengangkutan LGP 3 kg dan pihak Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah menyediakan truk pengangkut. Di dalam laporan tersebut dirinya dituduh menggelapkan uang.

"Dasar mereka melaporkan itu kesepakatan bersama yang kami buat itu pada tanggal 1 Februari 2018, itu dasar dia melaporkan saya, di situ dia bilang saya melakukan penggelapan uang karena dasarnya kesepakatan bersama," jelasnya.




(dhm/astj)


Hide Ads