Mujianto, konglomerat asal Medan sekaligus direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dituntut pidana penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa M Isnayanda menyebutkan, perbuatan Mujianto terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, kata Jaksa M Isnayanda, Mujianto juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar tuntutannya, Jaksa M Isnayanda menjelaskan hal memberatkan bahwa Mujianto, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, jaksa juga menyebut ia telah merugikan masyarakat serta menikmati hasil kejahatannya dari kerugian negara.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan," ucap Jaksa membacakan amar tuntutannya, Jumat (18/11/2022).
Mujianto juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti (UP) dengan nominal Rp 13 Miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mujianto disita kemudian dilelang JPU. Namun, bila harta benda Mujianto tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
Majelis Hakim, Imanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum mujianto untuk mengajukan nota pembeelan pada sidang minggu depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya bahwa perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA yang direktur Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank tersebut dengan Rp39,5 milyar.
Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.
(afb/afb)