Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto ke Pengadilan Tipikor PN Medan. Mujianto diseret ke meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan, jaksa menyerahkan berkas perkara itu ke pengadilan pada Selasa (26/7) lalu.
"Saat ini Kejati Sumut masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Kemudian, sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silahkan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," kata Yos kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebelumnya jaksa menetapkan Mujianto menjadi tersangka dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. Jaksa lalu menahan Mujianto di Rutan Tanjung Gusta.
"Direktur PT ACR, M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar," kata Yos.
Yos mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Yos menyebut bahwa pada tahun 2011, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 meter persegi yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, PT KAYA mengajukan kredit di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan.
"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Yos.
Kemudian, mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menuturkan diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(dhm/dpw)