Ratusan Massa Geruduk PN Medan, Minta Mujianto Segera Ditahan

Ratusan Massa Geruduk PN Medan, Minta Mujianto Segera Ditahan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 30 Agu 2022 13:29 WIB
Massa berunjuk rasa di depan PN Medan.
Massa berunjuk rasa di depan PN Medan. (Foto: Farid Achyadi/detikSumut)
Medan -

Ratusan massa dari Komite Rakyat Bersatu berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka menuntut agar tersangka korupsi kredit macet Bank BTN senilai Rp 39,5 miliar, Mujianto segera ditahan setelah sebelumnya dijadikan tahanan kota.

Koordinator Aksi, Johan merdeka mengatakan massa hadir karena kekecewaan mereka atas putusan pengadilan yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada terdakwa Mujianto menjadi tahanan kota.

"Kami datang kemari menyampaikan rasa kekecewaan atas putusan yang diberikan kepada Mujianto sebagai tahanan kota oleh majelis hakim beberapa hari lalu," ucapnya, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Medan dinilai telah menyalahi hukum yang berlaku dan melakukan diskriminatif dengan putusan itu. Pihaknya bahkan menuding pengadilan telah menerima gratifikasi dalam kasus yang menjerat konglomerat asal Medan itu.

"Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut ada menerima gratifikasi karena putusan tersebut dinilai diskriminatif. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di badan hukum,"tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, putusan pengadilan tersebut tidak mencontohkan hukum yang tegas untuk setiap warga negara di Indonesia. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar kepada masyarakat. Pasalnya, korupsi besar tersebut terkesan diskriminatif.

"Padahal setiap warga negara mempunyai hal yang sama untuk di depan hukum. Tapi kenapa dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta kemudian Mujianto bisa dijadikan tahanan kota. Padahal jumlah korupsi nya itu tidak sepadan dengan nilai korupsi nya sebesar Rp 39 5 miliar, apalagi dia dijadikan tahanan kota alasannya karena penyakit jantung,"ujarnya.

Johan merdeka mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Menurut hakim, Mujianto dalam keadaan sakit dan perlu perawatan. Selain itu, ada juga jaminan uang Rp 500 juta dan jaminan dari tokoh agama.

Mujianto sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.




(dpw/dpw)


Hide Ads