Kejaksaan menahan seorang Camat Sosoh Buay Rayab, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, MAB bersama tiga tersangka lain di kasus korupsi dana desa Rp 3,6 miliar. Para tersangka melancarkan aksi itu dengan cara mengelabui sejumlah kades dengan mengganti bibit buah unggul dengan yang biasa.
Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah yang menangani kasus ini menjelaskan, dalam aksinya para tersangka telah memanipulasi kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat atau berlabel, yang mana dana pada kegiatan itu bersumber dari dana desa 2019.
"Modusnya para tersangka mengedarkan bibit tanaman buah biasa dengan dilabeli bibit unggul ke 49 desa di OKU," kata Variska kepada detikSumut, Rabu (16/11/2022).
Variska pun menjelaskan, masing-masing peran para tersangka yakni R (DPO) merupakan penyedia bibit buah. R sendiri awalnya bekerja sama dengan Tenaga Ahli Kabupaten OKU, HS merencanakan kegiatan itu.
"R itu kan yang jual bibit buah, dia bekerja sama dengan tenaga ahli Kabupaten, HS. Di situlah mereka bermain mengganti bibit unggul dengan bibit biasa menjual ke 49 kepala desa," katanya.
Untuk peran ASN Inspektorat OKU, AH yakni ikut bekerja sama. AH yang menjamin juka aksi R dan HS itu aman karena dia yang dari Inspektorat melakukan pemeriksaan.
"Yang Inspektorat itu diajaklah menawarkan dan menjamin jika kegiatan tersebut aman, dan dia berani bertanggung jawab," katanya.
Sementara untuk pemodal terbesar dalam kegiatan tersebut yakni pihak dari PPPK Dinas Pertanian OKU, RY. RY juga berperan membuat label palsu yang ditempel ke bibi buah biasa agar nampak terlihat seperti bibit unggul. Selain RY, juga ada pemodal lain, R dan Camat, MAB namun hanya menyumbang sedikit.
"Yang dari PPPK Dimas Pertanian itu pemodal terbesar, dia yang menyiapkan dana paling besar dan dia juga yang membuat label palsu tersebut. Memang ada pemodal lain tapi tak seberapa dia, R dan Camat itu juga pemodal tapi sedikit," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
(dpw/dpw)