Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 15 desa di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) gagal menyalurkan dana desa tahap I untuk periode Januari-Maret 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Aryanto Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara NTT, Senin (23/12/2024).
Menurut Catur, hambatan ini disebabkan oleh kegagalan desa-desa tersebut dalam memenuhi berbagai kewajiban administratif. Dari 15 desa, 10 desa tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2023 dan laporan penyerapan anggaran tahap III tahun yang sama.
Selain itu, evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2024 juga tidak dilakukan. Jika laporan tahun 2023 tidak diselesaikan, otomatis penyaluran dana desa untuk tahun berikutnya menjadi terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lima desa lainnya menghadapi hambatan akibat keterlambatan dalam menyampaikan laporan penyerapan anggaran tahap III 2023 serta kelengkapan RAPBDes.
Ketidakmampuan desa-desa ini menyalurkan dana desa tahap I berimplikasi serius pada pembiayaan program-program yang telah direncanakan.
"Kalau tidak tersalurkan, maka akan berdampak pada program yang dibiayai dana desa di masing-masing desa," kata Catur.
Lebih lanjut, desa yang gagal menyalurkan dana tahap I secara otomatis juga tidak dapat menyalurkan dana tahap II.
DJPb NTT telah melakukan berbagai langkah untuk membantu desa-desa tersebut. Pendekatan yang dilakukan meliputi sosialisasi, pendampingan, hingga asistensi kepada kepala desa dan pendamping desa. Namun, Catur menyayangkan minimnya respons dari desa-desa yang bersangkutan.
"Sebetulnya itu bisa menjadi sarana bagi mereka apabila mendapati sesuatu yang belum jelas dapat berkoordinasi dengan kami langsung, namun tidak dilakukan," lanjut dia.
Hingga 20 Desember 2024, DJPb mencatat total realisasi penyaluran dana desa di NTT mencapai Rp2,84 triliun atau 99,43 persen dari total alokasi.
Dua desa masih belum menyelesaikan penyaluran dana desa tahap II, tetapi Catur optimistis bahwa kedua desa tersebut dapat menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu 24 Desember 2024 pukul 18.00 Wita.
Dia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran agar administrasi dana desa di masa mendatang dapat lebih baik.
(dpw/dpw)