Ricuh Eksekusi Buronan Penggelapan Pajak Usai Sidang di PN Jambi

Jambi

Ricuh Eksekusi Buronan Penggelapan Pajak Usai Sidang di PN Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumut
Rabu, 16 Nov 2022 15:03 WIB
Jaksa langsung menangkap Andy Veryanto usai sidang PK di PN Jambi.
Jaksa langsung menangkap Andy Veryanto usai sidang PK di PN Jambi. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PIS), Andy Veryanto langsung ditangkap jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jambi. Andy yang menjadi terpidana kasus penggelapan pajak langsung ditangkap agar tak kabur lagi.

"Dalam kasus perpajakan ini, Andy telah dipidana penjara selama satu tahun," kata Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung kepada detikSumut, Rabu (16/11/2022).

Proses eksekusi terhadap Andy pada Selasa (15/11) kemarin itu sempat diwarnai kericuhan. Terpidana itu sempat mengamuk saat ditangkap sehingga membuat suasana di PN Jambi gadung. Kuasa hukum Andy juga tak terima dia langsung ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mengatakan, pada Maret 2022 lalu, Andy telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat kasasi di MA dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 5,04 miliar. Dia dihukum satu tahun penjara serta membayar denda, subsider 6 bulan kurungan.

Alih-alih menjalankan hukuman, Andy malah kabur. Kejati Jambi telah mengirim surat kepadanya sebanyak tiga kali sepanjang Maret hingga Oktober 2022, namun tak digubris.

ADVERTISEMENT

Belakangan, Andy mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara itu. Fajar menduga, PK itu adalah upaya Andy untuk menunda-nunda eksekusi putusan pengadilan.

"Kehadiran Direktur PT. PIS ini ke Pengadilan Negeri Jambi saat tengah menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas perkara pidananya. Setelah menjalani sidang langsung kita lakukan penangkapan dengan terbuktinya terpidana melakukan penggelapan pajak sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022," terang Fajar.

Saat ini pihak dari Andy telah ditahan di Mapolsek Telanai Pura Kota Jambi. Penahanan Andy itu juga sesuai hasil putusan yang ada sehingga terpidana tak dapat kabur kembali.

"Ini setelah kita eksekusi terpidana Andy Veryanto, maka dia langsung kita tahan di Polsek Telanaipura setelah jalani tes kesehatan dan bebas COVID-19," ujar Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala.




(dpw/dpw)


Hide Ads