Baru 10 Bulan Bebas, Pria di Batam Ditangkap Lagi Kasus Pencurian

Kepulauan Riau

Baru 10 Bulan Bebas, Pria di Batam Ditangkap Lagi Kasus Pencurian

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 16 Nov 2022 02:00 WIB
Pelaku pencurian rumah di Batam, AW usai ditangkap polisi
Foto: Pelaku pencurian rumah di Batam, AW usai ditangkap polisi (Istimewa)
Batam -

Seorang pria residivis kasus pencurian rumah di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali dibekuk Polisi. Pelaku berinisial AW (25) ditangkap di tempat tinggalnya.

"Pelaku melakukan pencurian pada Rabu(9/11/2022) dini hari saat korban dan keluarganya tengah beristirahat. Pelaku menjebol pintu samping rumah korban dan mengambil laptop, ponsel dan playstation 4 milik anak korban," kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Selasa (15/11/2022).

Kejadian pencurian di rumah Komplek Imigrasi, Tiban, Sekupang, Kota Batam itu diketahui pertama kali oleh asisten rumah tangga korban. Pintu samping korban didapati telah terbuka. Kemudian setelah memeriksa korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Januari 2022 lalu. Atas kejadian itu kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta," ujarnya.

Usai melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke pelaku. Kepolisian akhirnya membekuk AW di kediamannya yang berada di Ruli Tiban I, Patam Lestari, Sekupang pada Kamis (10/11) yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan pelaku sejak keluar tahanan baru sekali. Pelaku juga mengaku melakukan pencurian itu seorang diri dengan membongkar/dobrak pintu belakang rumah korban. Alasan pelaku nekat melakukan pencurian itu karena kondisi ekonomi hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kami masih dalami sudah berapa kali pelaku melakukan pencurian," ujarnya.

Atas perbuatannya itu AW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.




(afb/afb)


Hide Ads