Terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menanggapi putusan itu, Fakarich akan melakukan banding.
Pengacara Fakarich, Willy mengatakan banding diajukan karena ada beberapa hal yang menurut mereka tidak sesuai. Fakarich tak terima disebut menyebar berita bohong dan ada aliran uang dari Indra Kenz kepadanya.
"Aliran dana yang diberikan Indra kepada Fakar itu buka lah tindak pidana. Karena itu adalah hasil dari kredit Indra Kenz. Fakar tidak mengetahui kalau itu adalah hasil dari tindak pidana atau bukan. Fakar hanya mengetahui kalau itu adalah uang bersumber dari uang Indra Kenz,"kata Willy usai sidang, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, saat ini tim kuasa hukum Fakarich akan menyiapkan materi banding atas putusan itu. Fokus utama mereka adalah tudingan berita bohong dan aliran dana dari Indra Kenz yang disebut hasil tindak pidana.
" Materi banding kami nanti, kami sangat keberatan akan pasal berita bohong dan juga aliran uang itu akan kami perjelas," ungkanya.
Willy juga mengatakan, dari seluruh saksi yang dihadirkan ia menyebut tidak ada satu pun yang menyebut memberi uang kepada Fakarich. Sementara pihak Binomo juga tak pernah dihadirkan selama persidangan.
"Di dalam fakta hukum, tidak ada pemberian uang dari saksi-saksi ini kepada Fakar. Pihak Binomo-nya saja sampai sekarang tidak dihadiri. Siapa manajernya dan siapa dalangnya tidak ada dihadiri. Bagaimana Fakar bisa langsung diputus. Putusannya sangat tinggi pula, dari itu kami akan mengajukan banding," tutupnya.
Adapun hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Fakarich, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dihukum 8 tahun penjara. Fakarich juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Simak Video 'Fakar Suhartami Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Binomo':