Akhir dari Aksi Tempelengan Pria Emosi ke Sopir di Palembang

Round Up

Akhir dari Aksi Tempelengan Pria Emosi ke Sopir di Palembang

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 06 Nov 2022 10:48 WIB
GN, pria yang menampar sopir di Palembang, Sumsel.
Guwan (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Aksi Gunawan (51) yang menempeleng Ripianto karena tersulut emosi berakhir di meja hijau. Gunawan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas perbuatannya itu di PN Palembang.

Kasus ini bermula ketika Gunawan menampar Ripianto di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning Palembang, Sumatera Selatan pada (26/10) lalu. Gunawan yang menerobos kemacetan kemudian ditegur Ripianto, tidak terima Gunawan justru memaki dan menampar Ripianto.

Aksi Gunawan itu direkam oleh rekan Ripianto, video itupun kemudian viral di media sosial. Ripianto yang tidak terima dengan perlakuan Gunawan kemudian membuat laporan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun kemudian memburu keberadaan terlapor dan pada Selasa (1/11) diumumkan bahwa Gunawan ditangkap.

"Iya benar. Pelaku yang menampar sopir itu sudah diamankan. Diamankan di Polsek Kemuning ya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Shisca Agustina menjelaskan pihaknya kini masih menunggu hasil visum Ripianto yang ditampar oleh Gunawan.

"Saat ini masih di tahap penyelidikan karena kita masih menunggu hasil visum pelapor," katanya kepada detikSumut saat ditemui, Rabu (2/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Shisca, GN mengaku peristiwa itu terjadi karena dirinya kesal dengan pelapor yang lebih dulu memaki istrinya. Meski makian Ripianto itu bukan tanpa alasan karena terlapor nekat menerobos jalan yang sedang macet.

"Sementara ini dari pengakuannya, terlapor mengaku kesal karena istri dimaki lebih dulu saat kejadian itu. Istrinya yang tak terima kemudian memaki balik terlapor dan selanjutnya istrinya mengadu ke terlapor," katanya.

Mendengar aduan istrinya, lanjutnya, GN kemudian emosi. Dia turun dari mobil dan langsung melakukan penganiayaan seperti pada video viral yang beredar.

"Terlapor emosi mendengar itu dan turun dari mobil dan melakukan perbuatan seperti pada video tersebut. Jadi sejauh ini murni karena kesal pengakuannya," jelas Shisca.

Pada Kamis (3/11) Gunawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, pelakunya itu sudah kita tetap menjadi tersangka. Tidak ditahan dikarenakan masuknya ke tindak pidana ringan ya Pasal 352 KUHP," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSumut, Kamis (3/11/2022).

Ngajib menyebut Gunawan mengaku telah menerobos kemacetan, tersangka melakukan itu karena tidak sabar untuk ikutan mengantre di belakang. "Dia tidak sabaran, tidak sabar mengantre di jalan itu," kata Ngajib.

Gunawan Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Denda. Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya..

Selanjutnya pada Jumat (4/11) kemarin Gunawan menjalani sidang Tipiring di PN Palembang. Hakim Agus Apriyanto menyatakan Gunawan secara sah telah bersalah karena menempeleng Ripianto, atas perbuatannya Gunawan dijatuhi vonis denda.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu," ujar hakim tunggal Agus Apriyanto saat membacakan vonis.

Menurut Hakim, terdakwa Gunawan telah terbukti bersalah melanggar pasal 352 KUHPidana. Apabila denda tidak dibayar terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan penjara.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara," kata hakim.

Mendengar putusan itu, Gunawan pun tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyebut jika dirinya menerima isi putusan tersebut.

Pengacara Gunawan, M Yani Bahtra mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Yani menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada korban.

"Terhadap putusan tadi yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan pidana penjara selama satu bulan, kami menyatakan terima. Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menurut saya sudah tepat karena tidak ada unsur penganiayaan," kata Yani.



Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads