Selanjutnya pada Jumat (4/11) kemarin Gunawan menjalani sidang Tipiring di PN Palembang. Hakim Agus Apriyanto menyatakan Gunawan secara sah telah bersalah karena menempeleng Ripianto, atas perbuatannya Gunawan dijatuhi vonis denda.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu," ujar hakim tunggal Agus Apriyanto saat membacakan vonis.
Menurut Hakim, terdakwa Gunawan telah terbukti bersalah melanggar pasal 352 KUHPidana. Apabila denda tidak dibayar terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara," kata hakim.
Mendengar putusan itu, Gunawan pun tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyebut jika dirinya menerima isi putusan tersebut.
Pengacara Gunawan, M Yani Bahtra mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Yani menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada korban.
"Terhadap putusan tadi yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan pidana penjara selama satu bulan, kami menyatakan terima. Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menurut saya sudah tepat karena tidak ada unsur penganiayaan," kata Yani.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)