Badan engawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.
"Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dilansir dari detikHealth, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Afi Pharma, BPOM dan Polri menyebut dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana dalam produksi obat sirup, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Saat korporasi atau produsen itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Afi Pharma sendiri merupakan produsen obat sirup paracertamol drop, Yarindo Farmatama memproduksi obat sirup Flurin dan Universal Pharmaceutical memproduksi obat sirup Unibebi.
Adapun saat ini industri tersebut dikenakan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.
"Karena kami temukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar," ucapnya lagi.
"PT Universal dan PT Afi pharma yang terkait 102. Namun pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo," ucapnya lagi.
Ketiga produsen farmasi itu diduga melakukan pelanggaran pidana dalam memproduksi obat sirup. Bahkan ada yang terbukti mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan.
Perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirup. Dua zat tersebut diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.
(dpw/dpw)