Lebih 10 Jam, Direktur hingga Bendahara Unibebi Masih Diperiksa BPOM

Lebih 10 Jam, Direktur hingga Bendahara Unibebi Masih Diperiksa BPOM

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 31 Okt 2022 20:49 WIB
Tim kuasa hukum Unibebi saat memberikan keterangan di BPOM
Foto: Tim kuasa hukum Unibebi saat memberikan keterangan di BPOM (Goklas/detikSumut)
Medan - Direktur, Manajer Pabrik, dan Bendahara PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen Unibebi diperiksa di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan. Sudah lebih sepuluh jam pemeriksaan masih berlangsung.

Kuasa Hukum Unibebi, Hermansyah menjelaskan pihaknya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Sampai sekarang pemeriksaan masih berlangsung secara online dan offline.

"Klien kami yang diperiksa ada tiga orang. Di antaranya Direktur Boedjono Muliadi, Manajer Pabrik Suherman, dan Bendahara Sugini," kata Herman saat diwawancarai, Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan ada beragam pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Terkhususnya seputar cemaran etilen glikol (EG). "Ada yang hampir 40-an pertanyaan. Ada yang 20 pertanyaan, tapi ini juga masih berlangsung," sebutnya.

Pihaknya pun tetap menyatakan kepada BPOM terkait laporannya ke Polda Sumut. Bahwa klienya adalah korban atas penjual bahan baku dari PT Logicom Solution.

Sebelumnya diberitakan, pihak Unibebi telah melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumut atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat.

PT Logicom Solution dituding telah melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran etilen glikol (EG) pada obat sirup Unibebi yang melebihi ambang batas.

"Segera setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung bersama dengan pak Boedjono Mulyadi membuat laporan ke Polda Sumut. Kami melaporkan penyalur bahan baku PT Logicom yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman," kata salah satu kuasa hukum Unibebi, Hermansyah Hutagalung, Sabtu (29/10/2022).

Dia menegaskan, selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga agar produknya tetap aman. Pihaknya kemudian menduga ada penipuan dari pihak pemasok bahan baku.

"Karena kami menguji sampel jadi kami menganggap bahwa dia sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," ungkapnya.

Hermansyah kemudian menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022.


(afb/afb)


Hide Ads