Sidang kasus penganiayaan terhadap tahanan yang menyebabkan korban Hendra Syahputra meninggal dunia di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan kembali digelar di PN Medan. Enam tahanan yang menjadi terdakwa dituntut masing-masing 10 tahun penjara.
Keenam terdakwa itu bernama Andi Arpino, Yulisama Zebua, kemudian Tolib Siregar, Nino Pratama, Hisarma Pancamotan, Willy Sanjaya dan Hendra Siregar.Mereka didakwa karena menganiaya satu tahanan sampai meninggal dunia.
JPU menyatakan, keenaam terdakwa secara sah bersalah, karena akibat dari tindakan mereka mengakibatkan korban Hendra Syahputra meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana. Kemudian keenam terdakwa juga sudah pernah dihukum dan juga belum berdamai.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara dikurangi terdakwa selama masa dalam tahanan," ucap JPU Pantun Marojahan pada sidang di PN Medan, Kamis (3/11/2022).
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada keenam terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Yak, saudara dituntut masing masing 10 tahun, sudah dengar kan. Ini mau bela atau gimana atau mau diserahkan semua ke PH (panasihat hukum) saudara," tanya hakim.
Mendegar pertanyaan dari majelis hakim tersebut, terdakwa Tolib Siregar mengatakan akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum mereka. Sementara penasihat hukum keenam terdakwa mengatakan akan melakukan pembeelan secara tertulis.
"Kami akan melakukan pembelajaran secara tertulis, Yang Mulia," ucapnya.
Sidang kasus ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para tersangka.
Korban disuruh onani pakai balsem dalam tahanan. Polisi terlibat. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "'Ratu Narkoba' Asal Bireuen Jalani Sidang Perdana di PN Medan"
(dpw/dpw)