Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Kamis, 11 Des 2025 03:01 WIB
Jakarta - Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah pergi ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan itu dibuat dalam sebuah surat edaran.
(astj/astj)











































