Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Fandi Akbar - detikSumut
Kamis, 11 Des 2025 03:01 WIB
Jakarta - Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah pergi ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan itu dibuat dalam sebuah surat edaran. (astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads