Tahanan Tewas Dianiaya, Begini Pengakuan Kasat Tahti Polrestabes Medan

Tahanan Tewas Dianiaya, Begini Pengakuan Kasat Tahti Polrestabes Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 19 Jun 2022 13:47 WIB
Wartawan Inggris Neil Bonner (C) dan Becky Prosser (R) berbicara dengan rekan mereka di dalam sel sebelum sidang mereka di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Indonesia Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Media lokal melaporkan bahwa jaksa penuntut umum di Indonesia menunda hukuman dari dua wartawan Inggris, yang menurut pihak berwenang imigrasi ditahan untuk membuat film dokumenter tentang pembajakan sementara pada wisatawan visa, hingga Kamis. REUTERS / Beawiharta
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa/REUTERS/Beawiharta)
Medan -

Seorang tahanan bernama Hendra Syahputra tewas dalam ruang tahanan polisi di Polrestabes Medan. Dia diduga tewas akibat dianiaya. Pelaksana Tugas Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKP Assen Samosir memberi pengakuan soal itu.

Assen mengaku, pihaknya telah diperiksa berkali-kali terkait kasus penyiksaan yang berujung pada kematian salah satu tahanan polisi di sana.

"Terkait kasus tahanan Hendra, sudah semua kami diperiksa di Desember 2021 itu. Semua kami dengan anggota juga," kata Assen, Minggu (19/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakatan, bukan hanya dirinya yang diperiksa berkali-kali oleh Propam Polda Sumut. Sebagian besar yang diperiksa adalah polisi yang bertugas di satuan Tahti.

"Saya diperiksa sudah banyak kali. Kalau ada berapa orang, yang diperiksa dari Tahti itu semua. Ada banyak yang memeriksa Propam Polda Sumut, Irwasda juga. Saya ada sampai 5 kali (diperiksa)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku diperiksa terkait kelalaian SOP. Saat ini, mereka tinggal menunggu kelanjutan dari proses pemeriksaan itu, termasuk sanksi yang akan diberikan jika mereka bersalah.

"Terakhir, sanksinya tergantung pimpinan. Ada soal dugaan lalai terhadap anggota. Memang itu risiko setingkat kasat kalau benar ada tahanan mati karena disiksa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 8 tersangka penganiayaan terhadap Hendra. Mereka adalah Hisarma Pancamotan Manalu (44), Tolib Siregar (35), Wily Sanjaya (20), Yulismana Zebua (25), Nino Pratama Aritonang (21), Hendra Siregar (45), Bripka Andi Arvino (37), Aipda Leonardo Sinaga.

"Aipda Leonardo Sinaga dan Bripka Andi Arvino turut memukul tahanan Hendra Syahputra," kata Fathir saat dikonfrimasi, Kamis (16/6) lalu.

Hendra Syahputra tewas usai dianiaya sesama tahanan di ruang tahanan Polrestabes Medan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Dalam persidangan terungkap jika Hendra dipukul hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem.

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan seperti dikutip dari SIPP PN Medan, Sabtu (11/6).

Polda Sumut pun memeriksa petugas jaga ruang tahanan Polrestabes Medan usai Hendra Syahputra dianiaya hingga tewas di lokasi itu. Dari hasil pemeriksaan, satu orang petugas dinyatakan terlibat dalam kasus itu.

"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu pekan lalu.

"Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads