Cerita Adik Tahanan RTP di Medan Sebelum Abangnya Tewas Dianiaya

Cerita Adik Tahanan RTP di Medan Sebelum Abangnya Tewas Dianiaya

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 15 Sep 2022 20:59 WIB
Herman adik kandung Hendra, tahanan Polrestabes Medan yang tewas dianiaya saat bersaksi di PN Medan. (Farid/detikSumut)
Herman adik kandung Hendra, tahanan Polrestabes Medan yang tewas dianiaya saat bersaksi di PN Medan. (Farid/detikSumut)
Medan -

Hendra Syahputra, seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan tewas pada Rabu 24 November 2021. Hendra diduga tewas setelah dianiaya oleh tahanan dan oknum polisi yang menjaga RTP.

Herman Syah adik kandung dari Hendra Syahputra menceritakan kronologi sebelum abangnya meninggal dunia. Dia menyampaikan itu saat bersaksi disidang lanjutan dengan terdakwa Andi Arpino di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Cakra VIII, Kamis (15/9/2022).

Herman terlihat menangis saat bersaksi, ia sempat video call dengan abangnya sebelum meninggal dunia. Saat itu Hendra Syahputra sempat meminta kepadanya agar segera mengirimkan uang sebesar Rp 5 Juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sempat video call antara kami dengan Hendra setelah ditahan. Hendra minta uang kepada kami sebesar Rp 5 juta katanya uang untuk keamanan, uang kamar dan uang makan," ucapnya kepada Hakim yang diketuai Hakim Imanuel Tarigan.

Walaupun korban sudah meminta kepada keluarga agar segera mengirimkan duit sebesar Rp 5 juta. Keluarga tetap tidak mengirimkannya, namun Herman mengatakan ia pernah mengirimkan duit sebesar Rp 500 ribu kepada korban melalui rekening salah satu pegawai kantin Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

"Ada sekitar Rp 500 ribu sama saya kirimkan kepada mereka ke rekening kantin orang Polrestabes, dan ada juga berapa kami mengirimkan pulsa ke nomor atas nama Andi Arpino," terangnya.

Ditanya hakim apakah ada perkataan terakhir kali korban saat ia berkomunikasi dengan abangnya tersebut. "Apa yang disampaikan oleh korban kepada kalian keluarga terakhir kali saat bertelepon, apa ada keluhan mengenai dia dipukuli," tanya Hakim.

"Saat itu dia juga mengatakan mengaku disuruh tindakan tidak senonoh pakai balsem disuruh masturbasi, dan dia juga bilang segera kirim uang nya, kalau tidak abang pulang dibungkus," ungkap saksi.

Setelah beberapa hari mendengar perkataan itu. Pada tanggal 22 November 2021 keluarga mendapatkan kabar bahwa Hendra Syahputra telah dilarikan ke rumah sakit.

"Kami tahu dia dibawa ke rumah sakit tanggal 22 November saat itu dia koma tidak bisa komunikasi. Nggak bisa ngomong, penjelasan dari RS akibat benda tumpul, dan tanggal 23 dia meninggal," ujarnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Andi Arpino membantah bahwa mereka pernah menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari korban.

"Saya membantah keterangan saksi Pak Hakim, kami tidak ada menerima duit sebesar Rp 500 ribu, dan juga soal pulsa tidak ada saya terima itu," katanya membela diri.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, dan bantahan dari terdakwa, Hakim Imanuel Tarigan menunda sidang hingga sampai minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali.




(astj/astj)


Hide Ads