Guru Indra Kenz, Fakarich Jalani Sidang Vonis Kasus Binomo Hari ini

Guru Indra Kenz, Fakarich Jalani Sidang Vonis Kasus Binomo Hari ini

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 02 Nov 2022 11:35 WIB
Fakarich dan Brian Edgar berbaju tahanan (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Fakarich dan para tersangka kasus Binomo saat berbaju tahanan. (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Medan -

Sidang kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich akan kembali digelar hari ini. Dalam sidang kali ini guru Indra Kenz itu akan menjalani sidang vonis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang pembacaan vonis akan dilakukan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Pada sidang sebelumnya, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fakar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga membuat kerugian dalam transaksi elektronik," kata JPU Chandra Naibaho, Kamis (6/10) lalu.

Dalam kasus penipuan investasi ini, Fakarich dituntut pidana penjara 8 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Meminta untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebanyak Rp 1 miliar,"tutupnya.

Pantauan detikSumut, JPU Julita yang menggantikan JPU Chandra sudah berada di PN Medan. Saat dikonfirmasi akan agenda putusan Fakar ia membenarkan sidang vonis itu akan segera digelar hari ini.

"Putusan untuk Fakar betul hari ini, sebentar lagi kita gelar. Lagi bersiap-siap ini," ucap Julita.




(dpw/dpw)


Hide Ads