Tahanan di Tanjungpinang Kabur Meski Sebulan Lagi Bebas

Kepulauan Riau

Tahanan di Tanjungpinang Kabur Meski Sebulan Lagi Bebas

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 01 Nov 2022 21:55 WIB
Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Foto: Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Tanjungpinang -

Satu orang narapidana kasus penggelapan bernama Zul Rahman kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Zul kabur menjadi saat menjadi tahanan pendamping yang bertugas di luar rutan.

"Benar ada satu orang napi yang kabur. atas nama Zul Fauzi Rahman Bin Mohammad Nyong (Alm) pada Senin (31/10/2022)," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, Selasa (1/11/2022).

Zul dipenjara karena perkara penggelapan sepeda motor. Masa hukumannya juga hanya tinggal sebulan lagi. Dia akan bebas bersyarat pada Desember 2022.

"Warga binaan tersebut menjalankan habis masa hukuman pada tanggal 02 Mei 2023 dimana setengah masa pidananya adalah 29 September 2022. Ia sudah dalam pengusulan untuk pemberian cuti bersyarat (CB) atau dua pertiga masa hukuman pada tanggal 8 Desember 2022 atau kurang lebih 1 bulan lagi," ujarnya.

Pihak Rutan Tanjungpinang juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk mencari pelaku.

"Kami telah melakukan koordinasi , komunikasi dan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum terkait baik itu Kepolisian, TNI dan lainya yang ikut membantu," ujarnya.

Selama menjalani hukumannya, Zul Fauzi dinilai berkelakuan baik. Sehingga Rutan Tanjungpinang memberikan kepercayaan ia menjadi tahanan pendamping Sejak 19 Oktober 2022.




(afb/afb)


Hide Ads