Mahmudin harus menelan pil pahit setelah divonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia divonis bersalah karena menjual narkoba kepada polisi yang menyamar.
Ilham divonis 14 tahun hukuman penjara lantaran tertangkap membawa narkotika jenis ganja kering seberat 10 kilogram. Dalam sidang yang dilakukan secara teleconfrence itu hakim membacakan vonis kepada terdakwa Mahmudin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahmuddin, dengan pidana penjara selama 14 Tahun. Denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara," kata Hakim As'ad Rahim Lubis di PN Medan, Selasa (1/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan Hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut nya 10 Tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh JPU menjelaskan bahwa Mahmudin menyerahkan daun ganja kering seberat 10 kg yang dimana ia disuruh oleh Ramudin (DPO).
"Terdakwa menyerahkan daun ganja 10 Kg dia menyerahkan daun ganja kepada kami, dia orang suruhan dari Ramudin (DPO). Saat itu menggunakan cara Under Cover Buy," ucap J Simanjuntak saksi dari Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut, Selasa (27/9/2022) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa Mahmuddin atas suruhan Ramuddin agar mencarikan orang yang mau membeli ganja seberat 30 kg.
Kemudian, anggota polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono Gg. Kuburan Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu saksi J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 10Kg dengan kesepakatan harga Rp 1 juta/kg, lalu terdakwa menyuruh saksi Ralph J Simanjuntak untuk menunggu di pinggir Jalan Letda Sujono, Medan.
Kemudian terdakwa pergi mengambil 1 (satu) buah goni warna kuning berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 10kg yang terdakwa simpan di dalam gudang belakang rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB terdakwa langsung menemui saksi Ralph J Simanjuntak.
(astj/astj)