Kedapatan Bawa 15 Kg Ganja, 2 Warga Sidimpuan Ditangkap di Tapsel

Kedapatan Bawa 15 Kg Ganja, 2 Warga Sidimpuan Ditangkap di Tapsel

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 15 Sep 2022 01:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari 2 warga Padangsidimpuan
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari 2 warga Padangsidimpuan (Istimewa)
Tapanuli Selatan - Dua orang pria asal Padangsidimpuan diduga kurir narkoba ditangkap pihak kepolisian di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan (Tapsel). Dari keduanya, petugas menyita 15 kg ganja.

"Mereka ditangkap di Sayur Matinggi, tepatnya di Desa Silaiya," kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Keduanya diketahui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Awalnya petugas mendapat informasi akan ada yang mengangkut ganja dari KabupatHen Mandailing Natal menuju Kota Padangsidimpuan.

Saat melintas, petugas mencurigai gerak-gerik keduanya. Petugas langsung mengejar dan menangkap keduanya pada Rabu (7/9).

"Setelah dilakukan penggeledahan, hasilnya dari keduanya ditemukan barang bukti ganja. Ganja ini akan diedarkan di Padangsidimpuan," ujar Imam.

Dijelaskan, barang bukti itu berupa, satu tas warna yang di dalamnya berisi sembilan bungkus/bal diduga berisi ganja dibalut lakban warna cokelat sebanyak 10.860 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan tiga bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram serta barang-barang lainnya.

Keduanya, kata Imam, diiming-imingi akan mendapatkan sejumlah uang ketika sudah berhasil mengantar barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, di awal mereka baru diberikan Rp 500 ribu.

"Untuk uang pendahuluan, keduanya diberikan Rp500 ribu oleh T," sebut Imam.

Saat ini, petugas masih mengejar tersangka lainnya berinisial A alias T. Dia disebut yang memberikan uang Rp 500 ribu termasuk motor yang dipakai oleh kedua kurir tersebut.

Selain itu, Imam juga menyebutkan untuk mengelabui petugas kedua nya memakai baju koko.

"Diduga, agar tidak diketahui pihak kepolisian, satu dari dua orang tersangka memakai baju koko," ujar Imam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.




(dhm/afb)


Hide Ads