Kepulauan Riau

Pembawa Sabu 32 Kg Asal Malaysia Berhasil Kabur dari Polisi-Bea Cukai

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 28 Okt 2022 15:52 WIB
Foto: Istimewa
Batam -

Polres Karimun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau mengamankan satu Speedboat di Selat Cacing, Kabupaten Karimun, Kepri. Kapal Speed boat tersebut membawa 32 Kilogram narkoba jenis sabu.

"Polres Karimun dan Bea Cukai Kepri mengamankan speed boat membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu pada Senin (24/10). Petugas polisi mendapatkan informasi akan masuk sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Karimun melalui laut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (28/10/2022).

Sayangnya nahkoda speedboat itu berhasil kabur dari sergapan polisi dan bea cukai dengan cara melompat ke laut. Sempat dilakukan pencarian selama dua jam, tapi hasilnya nihil.

Penampakan sabu yang dibawa di dalam speedboat di perairan Karimun, Kepri. Foto: Istimewa

"Nahkoda yang mengemudikan speedboat berwarna biru abu-abu itu melompat (ke laut) kemudian menenggelamkan diri. Lalu anggota Satres Narkoba dan Bea Cukai melakukan pengejaran dan pencarian terhadap satu orang laki-laki yang melarikan diri tersebut di sekitar perairan Selat Cacing dan hutan hutan bakau namun nahkoda tidak ditemukan," ujar Harry.

"Kemudian kapal speedboat itu diperiksa oleh petugas dan ditemukan ada 30 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik kemasan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat bruto 32,07 kg yang disembunyikan di dalam kapal speedboat itu," tambahnya.

Untuk barang bukti 30 kilogram sabu itu saat ini telah diamankan di Polres Karimun. Sedangkan kapal speed boat itu diamankan oleh DJBC Kepri.

"Saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh anggota Polres Karimun dan Bea Cukai," tutup Harry.



Simak Video "Video: Polisi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Bintan"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork