Ajudan Wakapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Bripda SPM (25) digerebek dan ditangkap di salah satu wisma di Lubuklinggau, Sumatera Selatan saat pesta narkoba. Saat diamankan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, SPM dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap oknum tersebut didapatkan hasilnya diduga positif menggunakan narkotika," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga dikonfirmasi detikSumut, Kamis (27/10/2022).
Selain diperiksa urine, SPM juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, SPM sendiri membenarkan telah menyuruh seorang terduga pelaku untuk membeli ekstasi untuk dia gunakan di sebuah ruangan di wisma dimana dia ditangkap.
"Setelah dimintai keterangannya, oknum tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya untuk dibelikan dengan pil ekstasi buat dikonsumsi di dalam room di wisma tersebut," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah alat bukti di lokasi penggerebekan maupun dari para terduga pelaku. Barang bukti itu di antaranya, satu plastik klip bening berisi dua butir pil diduga ektasi, sepucuk senjata api dinas berikut surat izin, lima butir peluru dan KTA Polri milik SPM.
Karena dalam penangkapan tersebut ditemukan alat bukti yang diduga berupa narkoba jenis pil ekstasi seberat 1,12 gram, sambungnya, tentu ancaman pidana menanti SPM selain kode etik profesi.
"Yang jelas ada ancaman pidana, karena ada barang buktinya. Iya positif (narkoba) juga," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarni mengatakan jika Bripda SPM saat ditangkap tidak sedang dalam bertugas atau lepas dinas
"Dia tidak dalam menjalankan tugas saat ke Lubuklinggau," kata Sudarno, Kamis (27/10).
Sudarno membenarkan bahwa Bripda SPM ada personel Polres Rejang Lebong. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus itu. Sudarno menyebut, SPM ditangkap sedang pesta narkoba itu masih diproses di Polres Lubuklinggau, Sumsel. "Untuk proses selanjutnya dilakukan polres Lubuk Linggau," jelas Sudarno.
(astj/astj)