Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dinasihati Sebelum Bebas Bersyarat

Aceh

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dinasihati Sebelum Bebas Bersyarat

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 13:18 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Ari Saputra)
Banda Aceh -

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi sempat dinasihati sebelum keluar penjara.

"Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasihati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu," kata Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).

Elly menjelaskan, Irwandi bebas bersyarat setelah mengantongi surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan. Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu disebut keluar penjara, Selasa (25/10) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin). Dia sudah menjalani bebas bersyarat," jelas Elly.

Sebelumnya, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads