Ditetapkan Tersangka, Eks Anggota DPRD Sumut Tak Penuhi Panggilan

Ditetapkan Tersangka, Eks Anggota DPRD Sumut Tak Penuhi Panggilan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 02:30 WIB
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut. Istimewa
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut. Istimewa

Menurut Robby dasar pengaduan Delmeria Sikumbang tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 26 April 2022. Sehingga seharusnya dasar laporan tersebut sudah gugur dan dia heran dia tetap dijadikan tersangka pada kasus tersebut.

"Padahal kesepakatan bersama ini sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, jadi sebenarnya dasar laporan mereka ini sudah gugur," ujarnya.

"Maka kami heran, kenapa ini saya bisa ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan tersebut, Robby dituduh menggelapkan transport fee sebesar Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar. Padahal di dalam kesepakatan yang sudah dibatalkan tersebut tidak terdapat poin ada kewajiban memberikan transport fee tersebut kepada Delmeria dan Indra Alamsyah.

"Dan di dalam kesepakatan bersama ini, mereka menuduh saya menggelapkan trasnport fee, di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor, ini yang mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pada bulan Mei 2021 yang lalu, truk yang dari pihak pelapor tersebut ditarik oleh leasing, yang kemudian diketahui truk tersebut bukan lah milik pelapor.

"Di tahun 2021 bulan Mei, truk itu ditarik oleh leasing dan setelah kita cek ternyata truk itu bukan milik si pelapor, kemudian di bulan berapa itu truk dia yang satu lagi ditarik oleh Indra Alamsyah," bebernya.

Sehingga dia merasa penetapan dirinya pada tanggal 20 Oktober 2022 kemarin aneh dan janggal dan dia mengaku merasa dikriminalisasi.

"Jadi menurut saya ini aneh dan janggal, jadi saya merasa saya itu dikriminalisasi, kemudian penetapan tersangka itu tanggal 20 Oktober 2022, suratnya itu tanggal 21 malam," ungkapnya.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]

(dhm/bpa)


Hide Ads