Berbagai peristiwa dan kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan terakhir. Ada dua kasus yang cukup menghebohkan, yakni penangkapan anggota DPRD Asahan soal judi sabung ayam dan anggota KPU yang digerebek bersama selingkuhannya.
Dua kasus itu cukup menarik perhatian masyarakat. Untuk lebih lengkapnya, berikut detikSumut rangkum penjelasan kedua kasus tersebut:
1. Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) ditangkap usai rumahnya digerebek petugas kepolisian terkait judi sabung ayam. Penggerebekan itu dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, tepat di rumah Pajar, Minggu (20/4/2025).
"Iya, (rumah Pajar digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (21/4).
Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian mengamankan delapan orang, termasuk Pajar. Ghulam menyebut saat penggerebekan itu, judi sabung ayam tersebut tengah berlangsung. Usai petugas datang, orang-orang yang tengah menyaksikan judi sabung ayam itu lalu langsung berupaya melarikan diri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu mengatakan ada 23 sepeda motor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan ekor ayam
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.
Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.
"Makanya kita harus dapat dulu yang DPO ini berapa besarannya," jelasnya.
AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat," kata Ghulam.
Pajar Bantah
Pajar Prianto sendiri membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di areal rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar menyebut dirinya hanya melakukan jual beli ayam jago.
"Saya disitu jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual," kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan.
Pajar mengaku tidak tahu-menahu soal judi sabung ayam yang di rumahnya itu. Dia berdalih bahwa rumahnya hanya dijadikan untuk mengetes kemampuan ayam jago yang akan dijualnya.
"Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, karena harus lihat (kemampuan ayam), saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video dari Udara: Penampakan Lokasi Judi Sabung Ayam di Pasuruan"
[Gambas:Video 20detik]