Dijanjikan Kerja di Malaysia, 2 Calon PMI Ternyata Dibawa ke Kabupaten Lingga

Kepulauan Riau

Dijanjikan Kerja di Malaysia, 2 Calon PMI Ternyata Dibawa ke Kabupaten Lingga

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 14 Okt 2022 21:00 WIB
Dua pelaku penipuan PMI di Kepri.
Dua pelaku penipuan PMI di Kepri. (Foto: Dok. Polres Lingga)
Batam -

Nasib Malang menimpa dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berencana bekerja di Malaysia. Bukan dibawa ke Malaysia, kedua korban diduga ditipu dan dibawa ke Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengatakan atas kejadian itu kepolisian menangkap dua pelaku. Kedua pelaku itu diketahui bernama Agus Salim (43) dan Romlah (40).

"Ada dua orang korban berinisial UW dan US asal pulau Jawa dijanjikan oleh pelaku Agus Salim akan bekerja di Malaysia. Tapi setelah korban sampai di Kepri rupanya di bawa ke Kabupaten Lingga. Saat sampai Lingga korban diberitahu bahwa telah berada di Malaysia dan diinapkan di salah satu hotel," kata Fadli Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satreskrim Polres Lingga menangkap Agus Salim di Lingga pada Senin (3/10/2022). Romlah diamankan di Batam pada Jumat (7/10/2022) keduanya langsung diamankan di Polres Lingga.

"Jadi UW dan US ini diiming-imingi dengan gaji sebesar RM 90 dengan waktu kerja 12 jam yang dibagi dua shift. Akhirnya kedua korban memutuskan berangkat ke Tanjungpinang, lalu dibawa ke Batam dan berangkatkan ke Lingga. Saat di Lingga korban diberitahu sudah berada di Malaysia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Ruslan Efendi Silaban menambahkan, kedua korban saat berada di Batam dimintai sejumlah uang untuk keberangkatan ke Malaysia. Korban masing-masing menyerahkan uang Rp 7 juta untuk pengurusan administrasi keberangkatan.

"Jadi pelaku Romlah ini merupakan orang suruhan Agus di Batam, ia yang mengurus kedua korban selama di Batam. Romlah menjemput mengurus para korban dari administrasi seperti paspor hingga pemeriksaan kesehatan korban," ujar Ruslan.

Saat pemeriksaan polisi, kedua pelaku itu diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk penempatan PMI di luar negeri. Keduanya juga mengaku baru pertama melakukan perbuatannya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor korban, tiket pesawat, tiket kapal ferry dan handphone milik para pelaku.




(dpw/dpw)


Hide Ads