Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri disebut mengetahui adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tidak mencegah perbuatan itu terjadi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Bharada E dan Bripka R yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Bripka R dan Bharada E memanggil Brigadir J untuk menemuinya di kamar. Namun Bripka R tidak langsung memanggil Brigadir J, tetapi mengambil 2 senjata milik Brigadir J yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.
Brigadir J kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Brigadir J bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya Brigadir J keluar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bila Brigadir J sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata jaksa.
Baca selengkapnya di halaman berikut....
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(afb/afb)