Polisi mengungkap motif perampokan yang menewaskan kepala dusun dan istrinya di Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan, karena utang-piutang tanah. Korban disebut membeli tanah kepada salah satu pelaku, namun dia belum mau melunasinya karena pelaku tak memiliki sertifikat tanah.
"Dari keterangan tersangka Yuda, otak pelaku, kejadiannya itu dikarenakan dia dengan korban terlibat utang piutang pembelian tanah," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar kepada detikSumut, Jumat (14/10/2022).
Beberapa tahun silam, kata Harry, korban membeli tanah seharga Rp 35 juta dari tersangka Yuda, dengan cara dicicil. Dan saat ini, utang korban tersebut sudah dibayarkan Rp 22 juta.
"Saat korban hendak melunasi sisa utangnya, tersangka Yuda ini tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikan tanah tersebut, sehingga korban memutuskan untuk tetap membayarnya dengan cara menyicil," kata Harry.
Yuda yang tidak terima dan memiliki niat menguasainya seluruh harta benda korban kemudian merencanakan perbuatan keji tersebut dan mengajak keempat tersangka lainnya, Kailani, M Renaldi, PN (DPO) dan RA (17).
"Dia ini (Yuda) memang sudah ada niat untuk menguasai harta korban sehingga dia merencanakannya dengan mengajak tersangka lain itu," katanya
Saat melakukan aksi perampokan di kediaman korban Sunardi (53) dan istrinya Sri Narti (50), di Dusun III, Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin, pada Kamis (12/10) dini hari kemarin, Yuda yang mengatur semuanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video IRT di Jambi Tewas Diduga Korban Perampokan, Mobil Raib"
(dpw/dpw)