Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan observasi terhadap kejiwaan Saripudin (30) tersangka pembunuhan Maybah (70), ibu kandungnya sendiri. Observasi ini akan berlangsung selama 14 hari yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
"Iya kemarin tersangka telah kami bawa ke RSJ Lampung dengan pengawalan ketat dari anggota," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Selasa (11/10/2022) malam.
Eko melanjutkan, proses observasi terhadap tersangka kurang lebih akan berlangsung selama 14 hari. Proses observasi ini bakal mendapatkan pengawasan ketat dari petugas medis RSJ dan pihak kepolisian setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hasil observasi kejiwaan ini juga bakal menentukan arah tindakan hukum yang bakal diberikan kepada Saripudin.
"Hasilnya belum keluar, kemungkinan paling lama 14 hari. Nanti akan kami sampaikan kembali perkembangannya," ujar Kasatreskrim.
Secara terpisah, Humas RS Jiwa Provinsi Lampung, David saat dihubungi membenarkan bahwa tersangka Saripudin yang dibawa oleh anggota Polres Lampung Utara akan menjalani observasi.
"Sudah kami terima kemarin (Senin), pelaksanaan observasinya kurang lebih selama 14 hari, dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa seperti tes psikologi dan tes-tes lainnya. Perilaku dia juga akan diamati selama menjalani observasi," ucapnya.
Berdasarkan laporan sementara petugas medis, Saripudin hingga kini memperlihatkan kondisi kejiwaan cukup tenang. "Tapi tentu proses observasi masih panjang ada serangkaian tes, nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa," sambung dia
Dikatakan David, hingga saat ini terhadap Saripudin tidak didapatkan data bahwa dirinya pernah menjalani perawatan di RSJ.
"Tidak ada itu, kami belum menemukan bahwa dia pernah dirawat disini," tandasnya.
(afb/afb)