Pria Gorok Ibu Kandung hingga Tewas di Lampung Utara Jadi Tersangka

Lampung

Pria Gorok Ibu Kandung hingga Tewas di Lampung Utara Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 10 Okt 2022 09:09 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/chingyunsong)
Bandar Lampung -

Polisi menetapkan Saripudin (30) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menggorok ibu kandungnya hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penetapan tersangka terhadap Saripudin setelah dilakukan gelar perkara, meminta keterangan saksi serta adanya alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara maka kami telah menetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," katanya kepada detikSumut, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan, kepada tersangka dikenakan pasal berlapis. "Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, meminta keterangan tersangka dan juga saksi-saksi. Kami tetapkan Pasal berlapis kepada tersangka yakni Pasal 338 junto Pasal 340 junto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup," terangnya.

Pelaku S yang membunuh ibunya sendiri di Lampung UtaraTampang Saripudin yang membunuh ibunya kandung di Lampung Utara (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, pada Minggu (9/10/2022) pagi warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan, Pagar Lampung Utara digegerkan dengan tewasnya Maybah (70).

ADVERTISEMENT

Maybah ditemukan tewas dengan luka gorokan di lehernya, belakang diketahui bahwa korban dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Saripudin (30).

Dari keterangan polisi, pembunuhan ini dilatari karena Saripudin marah ketika meminta duit rokok namun tidak diberi oleh korban.

Kemarahan tersangka membuat dirinya tega melakukan pembunuhan ibu kandung di dapur rumah tersebut. Usai melakukan tindakan tersebut, dirinya kemudian melarikan diri ke Kebun karet yang berjarak 2 kilometer dari TKP.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads