Otak Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Terancam Hukuman Mati

Lampung

Otak Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Terancam Hukuman Mati

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 11 Okt 2022 14:15 WIB
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan Lampung
Erwinudin terancam hukuman mati setelah dijerat pasal pembunuhan berencana (Istimewa)
Bandar Lampung -

Erwinudin, tersangka otak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Lampung dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya itu Erwin terancam hukuman mati.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, berdasarkan rekonstruksi yang dilaksanakan pekan lalu ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban.

"Ada satu peristiwa di mana tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap para korbannya. Untuk itu kami menerapkan Pasal Primer 340 KUHP subsider 338 ancaman maksimal hukuman mati terhadap tersangka Erwinudin," kata Teddy kepada detikSumut, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy menyampaikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penyidikan kasus ini.

"Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu dua tersangka ke Kejari Way kanan dan sudah diterima," katanya.

ADVERTISEMENT

Atas pelimpahan itu, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini.

"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," terang Kapolres.

Sementara, untuk tersangka Dicky Wahyu Saputra anak kandung dari tersangka Erwinudin dikenakan pasal 55 KUHPidana.

Simak video 'Korban Pembunuhan Sekeluarga dalam Septic Tank Dimakamkan':

[Gambas:Video 20detik]



(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads