Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak MA

Sumatera Selatan

Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak MA

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 26 Sep 2022 18:09 WIB
Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang mangkrak akibat dananya dikorupsi. Warga menyebut bangunan tersebut menjadi sarang babi dan ular berbisa. (Prima Syahbana/detikcom)
Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang mangkrak akibat dananya dikorupsi. (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan itu pun ditolak MA terhadap kedua terdakwa yang sebelumnya hukuman mereka telah disunat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Adapun kedua terdakwa, yakni Eddy Hermanto dan Syarifudin. Keduanya melayangkan kasasi ke MA karena masih belum terima dengan vonis telah disunat oleh PT Palembang sebanyak 4 tahun penjara.

"Iya benar, kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas nama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin, amar putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang," kata Pejabat PN Palembang, Sahlan Effendi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikSumut di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F," bunyi petikan putusan itu.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kejati Sumsel juga turut membenarkan telah menerima salinan putusan MA tersebut. Putusan itu menurut Kejati merupakan keputusan yang sudah inkrah.

"Iya benar putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Artinya ini putusan akhir dan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan.

Sebagai catatan, Eddy Hermanto dan Syarifudin sebelumnya masing-masing mendapat vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang. Atas putusan itu, keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Berdasarkan pertimbangan pengadilan tinggi, hukuman keduanya akhirnya disunat masing-masing selama 4 tahun penjara. Hukuman terhadap Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) berkurang jadi 8 tahun denda 500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp 218 juta. Sedangkan Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) jadi 8 tahun 6 bulan penjara, denda 500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin. Akan tetapi dalam pengungkapan Alex di perkara ini, dia juga terjerat kasus lain yakni pembelian gas PDPDE.

Dari dua kasus itu, Hakim PN Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya. Namun karena Alex mengajukan banding ke pengadilan tinggi, hukuman disunat menjadi 9 tahun penjara. Bahkan, Alex yang belum puas pada 23 September 2022 lalu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih menunggu keputusannya.




(dpw/dpw)


Hide Ads