
Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak MA
Kasasi dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumsel ditolak MA. Hakim MA memperkuat putusan Pengadilan Tingi Pelambang.
Kasasi dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumsel ditolak MA. Hakim MA memperkuat putusan Pengadilan Tingi Pelambang.
Sidang perdana Alex Noerdin diwarnai ultimatum dari hakim. Peringatan hakim ditujukan kepada pihak Alex dan jaksa agar tak melakukan suap dalam persidangan.
Nama Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir (OI) Ardani disebut dalam sidang dakwaan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.
2 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, divonis hukuman berbeda. Mukti divonis 7 tahun dan Nasuhi 8 tahun penjara
Penyidik kejaksaan telah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan tersangka Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumsel itu segera disidang.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, dituntut masing-masing 10 tahun dan 15 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa kasus korupsi hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dua pihak swasta yang menjadi terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. Keduanya terdakwa ialah Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 12 tahun penjara.
Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjalani sidang tuntutan. Keempat terdakwa dituntut 19 tahun penjara.