
Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak MA
Kasasi dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumsel ditolak MA. Hakim MA memperkuat putusan Pengadilan Tingi Pelambang.
Kasasi dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumsel ditolak MA. Hakim MA memperkuat putusan Pengadilan Tingi Pelambang.
Nama Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir (OI) Ardani disebut dalam sidang dakwaan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.
Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjalani sidang tuntutan. Keempat terdakwa dituntut 19 tahun penjara.
Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, sungguh ironi. Usai proyeknya dikorupsi, kini tiang-tiang masjid dicuri.
Tim menyisir bangunan Masjid Sriwijaya yang hampir ditumbuhi rerumputan setinggi bahu orang dewasa. Pengecekan berlangsung kurang lebih satu jam.
Pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menyeret nama Jimly Asshiddiqie. Jimly buka suara memberikan klarifikasi.
Jimly Asshiddiqie mengaku dialah yang mengusulkan pembangunan Masjid Sriwijaya. Namun pemda setempat memindahkan lokasinya.
Pihak Kejati Sumsel menyebut Jimly Asshiddiqie 3 kali mangkir panggilan sidang kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Begini klarifikasi Jimly.
DMI Pusat prihatin dengan kondisi Masjid Sriwijaya yang mangkrak dan jadi sarang ular-babi. DMI meminta Pemprov turun tangan.
Masjid Sriwijaya di Palembang yang mangkrak akibat kasus korupsi kini jadi sarang ular-babi. MUI menilai pembangunan harus dilanjutkan.